Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) mencatat, total peta wilayah adat yang telah teregistrasi ada 1.119 peta wilayah adat hingga 9 Agustus 2022. Peta wilayah adat itu mencakup lahan seluas 20,7 juta hektare (ha) yang tersebar di 29 provinsi serta 142 kabupaten atau kota.
Kalimantan memiliki jumlah peta wilayah adat terbanyak. Jumlahnya sebanyak 476 peta wilayah adat dengan luas 7,6 juta ha.
Berikutnya, Sumatera mempunyai sebanyak 257 peta wilayah adat dengan luar 2 juta ha. Kemudian, Sulawesi memiliki 159 peta wilayah adat dengan luas 1,6 juta ha.
Lalu, Maluku-Papua memiliki 130 peta wilayah adat dengan luas 8,8 juta ha.
Sementara itu, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara memiliki peta wilayah adat di paling sedikit. Jumlahnya hanya sebanyak 97 peta wilayah adat dengan 600 ribu ha.
Berdasarkan status registrasinya, terdapat 47 peta wilayah adat yang sudah tersertifikasi dengan luas 634,22 ribu ha. Lalu, sebanyak 144 peta wilayah adat tercatat sudah terverifikasi dengan luas 3,01 juta ha.
Kemudian, sebanyak 923 peta wilayah adat yang sudah teregistrasi dengan luas 17,07 juta ha. Ada pula 5 peta wilayah adat yang tercatat dengan luas 74,26 ribu ha.
Adapun menurut Pasal 1 ayat 23 dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021, wilayah adat adalah tanah adat yang berupa tanah, air, dan/atau perairan beserta sumber daya alam yang ada di atasnya dengan batas-batas tertentu, dimiliki, dimanfaatkan dan dilestarikan secara turun-temurun dan secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat yang diperoleh melalui pewarisan dari leluhur mereka atau gugatan kepemilikan berupa tanah ulayat atau hutan adat.
(Baca: 9,6 Juta Hektare Wilayah Adat Teregistrasi di Tanah Papua)