Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang penindakan pelanggaran lalu lintas atau tilang secara manual mulai penghujung Oktober 2022.
Sebagai gantinya, jajaran kepolisian akan mengoptimalkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik.
"Dengan arahan Pak Kapolri, penilangan tidak boleh manual. Kami secara keseluruhan di Jakarta untuk surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, dilansir situs resmi Korlantas Polri, Selasa (25/10/2022).
(Baca: Polda Metro Jaya Kumpulkan Uang Denda Tilang Terbanyak pada 2021)
Tilang elektronik dilakukan melalui kamera dengan artificial intelligence yang bisa merekam berbagai jenis pelanggaran lalu lintas, mulai dari merekam pengemudi mobil tanpa sabuk pengaman, sampai memantau nomor pelat kendaraan di kawasan ganjil-genap.
Menurut data Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Polri, sepanjang tahun 2021 jenis pelanggaran lalu lintas yang paling banyak dilakukan pengendara mobil adalah melanggar marka jalan.
Kemudian ada banyak kasus tidak memakai sabuk pengaman, surat-surat yang tidak lengkap, melawan arus, serta muatan berlebih dengan rincian seperti terlihat pada grafik.
Polda Metro Jaya pun menyatakan mulai saat ini berbagai pelanggaran tersebut akan ditindak secara elektronik.
"(Anggota kepolisian) tetap ada di jalan, terutama pelayanan untuk penjagaan, pengawalan, pengaturan, tapi tidak melakukan penilangan secara manual. Penilangan akan seluruhnya menggunakan ETLE statis maupun ETLE mobile yang sudah ada di Polda Metro Jaya," kata Kombes Latif Usman.
(Baca: Uang Hasil Denda Tilang Polri Turun Drastis sejak Pandemi)