Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut, berorganisasi termasuk dalam kebebasan yang diatur dalam undang-undang sebagai bentuk pemenuhan hak sipil dan politik masyarakat.
BPS menambahkan, organisasi yang dihitung legal hanyalah yang terdaftar di pemerintah.
Data organisasi kemasyarakatan (ormas) berasal dari pencatatan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Merujuk ke sumber tersebut, jumlah ormas atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang mendaftar di Indonesia mengalami penurunan setahun terakhir.
Rinciannya, jumlah ormas yang mendaftar sebanyak 10.033 organisasi pada 2021. Angkanya kemudian meningkat menjadi 10.310 pada 2022.
Namun, jumlah tersebut kemudian mengalami penurunan menjadi 7.808 ormas/LSM pada 2023.
BPS merincikan, ada lima provinsi dengan pendaftaran ormas/LSM paling banyak, yaitu Jawa Barat sebanyak 832; Jawa Timur 827; Kalimantan Selatan 681; Jawa Tengah 661; dan Sulawesi Selatan 658 ormas/LSM.
Sementara lima provinsi dengan pendaftaran paling sedikit adalah Papua Pegunungan yang hanya 6 organisasi; Papua Selatan 12; Gorontalo 12; Sulawesi Barat 13; dan DKI Jakarta 17 ormas/LSM.
(Baca juga: Mayoritas Alumni LPDP Berkarier di Sektor Publik)