Produk domestik bruto (PDRB) harga berlaku (ADHB) di Kota Payakumbuh, pada 2023 tercatat Rp8982,35 miliar. PDRB di kabupaten/kota ini tumbuh 4,7% dibandingkan dengan tahun sebelumnya Rp8250,3 miliar .
Dibandingkan dengan masa pandemi covid pada tahun 2020, pertumbuhan ekonomi di wilayah ini terlihat lebih tinggi. Sebelumnya pertumbuhan pada akhir tahun 2020 pasca covid tercatat turun 1,65%.
(Baca: Sektor Utama Penggerak Perekonomian di Kabupaten Fak Fak pada 2023)
Menurut publikasi BPS, dengan total penduduk yang mencapai 144,73 ribu jiwa, PDRB per kapita di wilayah ini tercatat Rp62.020 ribu/kapita/tahun. PDRB per kapita ini secara nasional berada di urutan 157.
Dari 17 sektor yang mendorong pergerakan ekonomi di kabupaten/kota ini, sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor menjadi unggulan.
Sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor di Kota Payakumbuh merupakan sektor andalan dan menyumbang kontribusi terbesar PDRB pada 2023 lalu dengan nilai mencapai Rp2,25 triliun. PDRB ini tumbuh 4,66% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang tercatat Rp2,07 triliun.
Selanjutnya sektor kedua untuk PDRB terbesar di Kota Payakumbuh ini adalah sektor konstruksi tumbuh 5,84% menjadi Rp1,23 triliun, kemudian sektor transportasi dan pergudangan dengan PDRB Rp1,09 triliun (5,59%).
(Baca: Sektor Utama Penggerak Perekonomian di Kabupaten Pulau Taliabu pada 2023)
Terakhir, PDRB di Kota Payakumbuh, untuk urutan lima besar adalah administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib dengan nilai Rp628,95 miliar. Menurut BPS, sektor ini selama setahun terakhir berhasil tumbuh 1,88% dari capaian sebelumnya yang tercatat Rp594,22 miliar.
Distribusi PDRB di Kota Payakumbuh pada 2023
Menurut tingkat distribusinya, sektor utama yang menyumbang pertumbuhan terbesar PDRB di Kota Payakumbuh ini adalah sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor dengan kontribusi mencapai 24,09%. Sektor lainnya diurutan lima besar adalah sektor transportasi dan pergudangan, sektor konstruksi, sektor informasi dan komunikasi, dan sektor administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib.
Sedangkan untuk sektor dengan distribusi terkecil adalah Sektor Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial,Sektor Pertambangan dan Penggalian,Sektor Jasa Perusahaan,Sektor Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang dan Sektor Pengadaan Listrik dan Gas.