Laporan Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, persentase perempuan pernah kawin menurut umur perkawinan pertama di bawah 16 tahun di Indonesia mencapai 14,21% dalam survei yang dilakukan pada 2024.
Sementara untuk perkawinan pertama pada usia 17-18 tahun sebesar 19,04%; 19-20 tahun sebesar 23,11%; dan di atas 21 tahun sebesar 43,65%.
Berdasarkan wilayah, Kalimantan Selatan menjadi provinsi dengan perempuan kawin pertama di bawah 16 tahun yang tertinggi, yakni 20,61% dari total perempuan yang menikah di daerah tersebut dalam survei pada 2024.
(Baca juga: 10 Provinsi dengan Angka Cerai Mati Tertinggi di RI 2024)
Kedua adalah Jawa Barat, yakni 19,37%. Disusul Jawa Timur di posisi ketiga sebesar 19,33%.
Selanjutnya posisi empat ada Kalimantan Tengah, sebesar 18,45%. Kelima, Jambi, sebesar 16,15%.
Adapun provinsi lain dalam daftar 10 besar ini adalah Jawa Tengah 15,66%; Sulawesi Barat 15,38%; Bengkulu 15,14%; Sulawesi Selatan 15,04%; dan Nusa Tenggara Barat 14,65%.
Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas minimal perkawinan laki-laki dan perempuan adalah berumur 19 tahun.
(Baca juga: Jawa Timur, Provinsi dengan Pernikahan Anak Perempuan Tertinggi 2022)