Pemimpin Kerajaan Inggris Ratu Elizabeth II meninggal dunia di usianya yang ke-96 pada Kamis (8/9/2022).
Menurut situs resmi Kerajaan Inggris, Sang Ratu ini merupakan pemegang tahta dengan masa kekuasaan terpanjang dalam sejarah Britania Raya.
Adapun semasa ia hidup, berbagai kebutuhan kerajaannya dibiayai Sovereign Grant atau dana hibah yang sebagian besar berasal dari uang pajak rakyatnya.
"Sovereign Grant berlaku efektif sejak 1 April 2012 untuk mendukung tugas-tugas resmi Sang Ratu dan memelihara Istana yang Dikuasai Kerajaan," jelas Kerajaan Inggris dalam laporan The Sovereign Grant and Sovereign Grant Reserve Annual Report and Accounts 2021-22.
Menurut laporan tersebut, selama periode tahun anggaran 2018-2022 besaran Sovereign Grant yang dialokasikan untuk Kerajaan Inggris berkisar antara £76 juta-£86 juta per tahun.
Namun, dalam lima tahun terakhir pengeluaran Kerajaan Inggris terus meningkat pesat hingga melebihi alokasi dana hibahnya, seperti terlihat pada grafik.
Untuk tahun anggaran yang berakhir 31 Maret 2022, Kerajaan Inggris mendapat alokasi Sovereign Grant sebesar £86,3 juta atau sekitar Rp1,4 triliun. Namun, pengeluaran bersih (net expenditure) mereka mencapai £102,4 juta atau sekitar Rp1,7 triliun.
Dengan demikian, pada tahun anggaran 2022 Kerajaan Inggris mengalami defisit sebesar £16,1 juta atau sekitar Rp277 miliar. Defisit ini ditutup dengan mengambil Sovereign Grant Reserve atau cadangan dari sisa anggaran tahun-tahun sebelumnya.
Adapun pengeluaran Kerajaan Inggris paling besar pada periode ini habis untuk pemeliharaan properti.
(Baca: Ratu Elizabeth II, Anggota Kerajaan Inggris Paling Disukai Warga)