- Usaha dengan omset paling sedikit Rp2,5 miliar per tahun; atau
- Usaha dengan omset kurang dari Rp2,5 miliar per tahun, namun memiliki badan hukum perseroan terbatas (PT).
(Baca: 10 Provinsi dengan Restoran Skala Menengah-Besar Terbanyak di Indonesia)
Pada 2021, sekitar 45% restoran atau usaha penyedia makanan dan minuman skala menengah-besar sudah menggunakan layanan pemesanan online dari pihak ketiga, seperti aplikasi GoFood, GrabFood, dan sebagainya.
Namun, pada 2021 mayoritas konsumen memesan makanan/minuman secara langsung untuk dikonsumsi di tempat (on the spot), dengan persentase 49,25% dari total porsi yang dipesan.
Kemudian 29,67% dipesan konsumen secara langsung untuk dibawa pergi (take away), dan hanya 21,08% yang dipesan melalui ojek online.
BPS juga menemukan, aplikasi yang paling banyak mendatangkan pesanan untuk restoran atau usaha penyedia makanan dan minuman skala menengah-besar adalah GoFood (41,48%) dan GrabFood (32,61%).
Sedangkan kontribusi aplikasi pesan-antar makanan lain-lainnya lebih sedikit (25,91%).
(Baca: 10 Restoran Terlaris di Indonesia, Ada Nasi Padang Sederhana)