Pemerintah menargetkan bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) mencapai 23% pada 2025 dan akan meningkat menjadi 31% pada 2050. Sehingga menjadi yang terbesar dibanding bauran energi lainnya. Sementara bauran energi minyak bumi akan menurun menjadi sekitar 20% pada 2050.
Jumlah penduduk yang terus bertambah mendorong meningkatnya permintaan terhadap energi, terutama untuk keperluan transportasi dan listrik. Sementara produksi energi fosil (tidak terbarukan) terus mengalami penurunan memaksa pemerintah harus mengimpor minyak bumi untuk memenuhi kebutuhan domestik.
Guna mengantisipasi semakin terbatasnya cadangan energi fosil nasional serta meningkatnya kebutuhan energi masyarakat pemerintah menggalakkan penggunaan EBT. Antara lain penggunaan pembangkit tenaga energi panas bumi, tenaga surya, bioenergi, tenaga air dan tenaga angin. Tidak hanya itu, pemerintah juga melakukan kebijakan penggunaan biofuel (B-20), yakni pencampuran bahan bakar mesin diesel dengan minyak sawit untuk mengurangi penggunaan energi fosil.