Pemerintah telah menandatangani 70kontrak listrik Energi Baru Terbarukan (EBTK) sepanjang 2017. Jumlah tersebut merupakan yang terbanyak dari tahun-tahun sebelumnya. Sehingga jumlah pembangkit listrik EBTK yang kontraknya telah ditandatangi periode 2014-2017 mencapai 121 kontrak.
Kapasitas pembangkit listrik EBTK yang telah ditandatangani tahun lalu mencapai 1.214,1 Mega Watt (MW). Angka ini jauh lebih besar dibanding kontrak pada 2015 maupun pada 2016, tapi di masih bawah kapasitas kontrak 2014 yang mencapai 1.251. MW
Mayoritas dari kapasitas EBTK tersebut merupakan pembangkit listrik tenaga air, yakni mencapai 754 MW (62%), kemudian minihidro sebesar 286,8 MW (23%), dan tenaga panas bumi 86 MW (7%). Lalu, pembangkit listrik tenaga surya sebesar 45 MW (4%), tenaga biomassa 32,5 MW (3%), dan biogas sebesar 9,8 MW (1%).