Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka korupsi pada pertengahan September 2022.
Adapun Lukas Enembe menjadi tersangka dalam dugaan penerimaan gratifikasi atau suap perizinan serta pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur.
Anggaran pengadaan tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua, yang di dalamnya termasuk dana otonomi khusus (otsus).
Sejak 2017 pemerintah mengucurkan anggaran lebih dari Rp11 triliun per tahun ke provinsi-provinsi di Papua, dengan rincian seperti terlihat pada grafik. Anggaran tersebut berbentuk dana otonomi khusus serta dana bantuan infrastruktur.
Untuk outlook tahun 2022, pemerintah mengalokasikan dana otonomi khusus (otsus) sebesar Rp8,5 triliun serta dana tambahan infrastruktur untuk provinsi-provinsi di wilayah Papua sebesar Rp4,37 triliun. Jika ditotalkan, anggaran untuk Papua ini mencapai Rp12,88 triliun, meningkat Rp949,2 miliar dibanding realisasi tahun sebelumnya yang berjumlah Rp11,93 triliun.
Adapun dalam RAPBN 2023, pemerintah kembali menaikkan anggaran dana tambahan untuk Papua sebesar Rp405 miliar (3,15%) dari outlook 2022.
Besarnya dana pemerintah yang dikucurkan ke Papua ini diduga banyak yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Hal ini tercermin dari banyaknya pejabat di Tanah Cendrawasih yang berurusan dengan KPK.
Adapun mulai tahun 2022 ini pemerintah pusat telah menyetujui pemekaran wilayah provinsi baru di Papua. Tanah Papua pun kini memiliki 5 provinsi, yaitu:
- Provinsi Papua Barat (Ibu Kota Manokwari)
- Provinsi Papua (Ibu Kota Jayapura)
- Provinsi Papua Tengah (Ibu Kota Timika)
- Provinsi Papua Pegunungan (Ibu Kota Wamena)
- Provinsi Papua Selatan (Ibu Kota Merauke)
(Baca: Indonesia Kini Punya 37 Provinsi, Cek Wilayah Sebarannya)