Pemerintah kembali memperpanjang otonomi khusus (otsus) untuk provinsi Papua dan Papua Barat mulai 2022 hingga 2041. Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua yang diundangkan pada 19 Juli 2021.
Dengan perpanjangan tersebut, pemerintah pun kembali mengalokasikan anggaran untuk otsus Papua dan Papua Barat sebesar Rp 8,5 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022. Dana tersebut lebih besar 12,6% dibandingkan dalam outlook APBN 2021 sebesar Rp 7,6 triliun.
Besaran dana otsus juga menjadi sebesar 2,25% dari pagu dana alokasi umum (DAU) yang mencapai Rp 378 triliun. Sebelumnya, besaran dana otsus sebesar 2% dari pagu DAU.
Penambahan alokasi dana otsus disebabkan besarnya kebutuhan biaya pembangunan di Papua dan Papua Barat akibat tingkat kesulitan geografis yang tinggi. Nantinya, dana tersebut digunakan untuk dua formulasi kebijakan.
Pertama, 1% dari DAU diperuntukkan untuk umum, seperti pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pelaksanaan pelayanan publik, peningkatan kesejahteraan orang asli Papua (OAP), penguatan kelembagaan adat, dan kegiatan yang menjadi prioritas daerah. Kedua, sebesar 1,25% DAU untuk pendidikan paling sedikit 30%, kesehatan paling sedikit 20%, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Realisasi dana otsus Papua dan Papua Barat sebelumnya mengalami penurunan akibat pandemi virus corona Covid-19. Realisasinya pada 2020 sebesar Rp 7,56 triliun, turun 9,6% dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp 8,36 triliun. Realisasi dana otsus pada tahun ini pun diprediksi cenderung stagnan.
(Baca: Berapa Dana Otsus Papua dan Aceh dalam RAPBN 2021?)