Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara merupakan kabupaten/kota penerima dana bagi hasil (DBH) hasil kehutanan terbesar pada 2020. Data Kementerian Keuangan mencatat, DBH yang ditransfer pemerintah pusat ke Kabupaten Malinau sebesar Rp 41,16 miliar pada tahun lalu.
Kabupaten/kota penerima kucuran DBH hasil kehutanan terbesar berikutnya adalah Kabupaten Kutai Timur, yakni sebesar Rp 22,68 miliar pada 2020. Urutan berikutnya ada Kabupaten Kutai Barat yang menerima DBH hasil kehutanan Rp 15,86 miliar. Kedua kabupaten tersebut berada di Provinsi Kalimantan Timur.
Kabupaten/kota penerima DBH hasil kehutanan terbesar selanjutnya adalah Kabupaten Indragiri Ilir. Kabupaten di Provinsi Riau ini menerima DBH hasil kebutanan sebesar Rp 15,43 miliar pada tahun lalu. Lalu, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara menerima DBH hasil kehutanan Rp 14,88 miliar.
Penerima DBH hasil kehutanan terbesar urutan keenam adalah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah sebesar Rp 13,75 miliar dan diurutan ketujuh ada Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat yang menerima DBH hasil kehutanan Rp 13,69 miliar.
Kemudian, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah menerima DBH hasil kehutanan Rp 13,67 miliar pada tahun lalu. Sementara Kabupaten Pelalawan, Riau menerima DBH Rp 12,22 miliar, serta Kabupaten Kaimana, Papua Barat menerima DBH hasil kehutanan Rp 11,97 miliar.
Sebagai informasi, realisasi transfer DBH hasil kebutanan pemerintah pusat ke daerah mencapai Rp 1,3 triliun. Rinciannya, transfer DBH hasil kehutanan yang diterima pemerintah provinsi sebesar Rp 638,41 miliar dan yang diterima pemerintah kabupaten/pemerintah kabupaten kota sebesar Rp 658,4 miliar.
(Baca: Provinsi Mana Saja yang Menerima Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam pada 2020?)