Menurut data Kementerian Kehutanan, luas hutan di Provinsi Sumatera Utara mencapai 1,93 juta hektare pada 2024.
Angka ini mengacu pada luas lahan berhutan atau tempat tumbuhnya pepohonan dan ekosistem alami yang berada di dalam "kawasan hutan" dan "area penggunaan lain".
"Kawasan hutan" adalah area yang ditetapkan secara hukum oleh pemerintah untuk fungsi kehutanan, mencakup hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi.
Kemudian "area penggunaan lain" atau APL adalah area di luar "kawasan hutan" yang digunakan untuk aktivitas non-kehutanan, seperti pertanian, perkebunan, pertambangan, pembangunan infrastruktur, dan permukiman.
Pada 2024, sekitar 1,75 juta hektare (91%) hutan Sumatera Utara berada di dalam kawasan hutan, dan 178 ribu hektare hutan sisanya (9%) berada di dalam APL.
(Baca: Papua, Pulau dengan Hutan Terluas di Indonesia pada 2024)
Dari 1,75 juta hektare hutan Sumatera Utara yang berada di dalam "kawasan hutan", sekitar 41% berstatus hutan lindung, dan 21% hutan konservasi.
Hutan lindung adalah hutan yang berfungsi untuk melindungi sistem penyangga kehidupan, seperti mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
Sedangkan hutan konservasi berfungsi untuk pengawetan keanekaragaman tumbuhan, satwa, dan ekosistem dengan ciri khas tertentu.
Kemudian 37% lainnya bersatus hutan produksi, baik hutan produksi tetap, terbatas, ataupun hutan produksi yang dapat dikonversi.
Hutan produksi adalah hutan dengan fungsi pokok untuk memproduksi hasil hutan kayu dan non-kayu. Umumnya, hutan produksi ditanami sedikit jenis tanaman yang memiliki nilai komersial, seperti pohon jati, pohon akasia, pohon karet, dan sebagainya.
Sebagian hutan produksi juga dapat dikonversi untuk penggunaan di luar sektor kehutanan, seperti pertanian, perkebunan, dan permukiman.
Berikut rincian luas hutan dalam "kawasan hutan" di Sumatera Utara berdasarkan status fungsinya pada 2024:
- Hutan lindung: 724,1 ribu hektare (41% dari total luas hutan dalam "kawasan hutan" di Sumatera Utara)
- Hutan konservasi: 375,8 ribu hektare (21%)
- Hutan produksi tetap, terbatas, dan konversi: 653,9 ribu hektare (37%)
(Baca: Luas Hutan di 38 Provinsi Indonesia Tahun 2024)