Untuk mengurangi kesenjangan antardaerah serta meningkatkan desentralisasi fiskal, pemerintah meningkatkan anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Dalam RAPBN 2018, dari total belanja negara senilai Rp 2.204,38 triliun, senilai Rp 761,08 triliun dianggarkan untuk Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Ini merupakan salah satu sasaran pencapaian pembangunan, yakni untuk mengurangi kemiskinan dan kesenjangan antardaerah.
Data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menunjukkan bahwa dana Transfer ke Daerah menunjukkan peningkatan menjadi Rp 704,92 triliun pada 2017 dari Rp 592,55 triliun pada 2014. Demikian pula Dana Desa juga naik menjadi Rp 60 triliun pada 2017 dari 20,76 triliun pada 2015.
Selain diharapkan untuk menjadi pusat perekonomian baru, desa juga dipastikan untuk memiliki lingkungan yang sehat. Sebanyak 35.845 desa sanitasinya sudah diperbaiki melalui Dana Desa.