Guna menggerakkan roda pembangunan infrastruktur di pedesaan, pemerintah mulai 2015 mengucurkan dana desa. Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2015, alokasi dana desa sebesar Rp 20,8 triliun. Untuk anggaran dana desa tahun ini ditingkatkan menjadi Rp 46,9 triliun atau melonjak 126 persen.
Provinsi yang mendapat dana desa terbesar pada 2016 adalah Jawa Tengah senilai Rp 5 triliun, diikuti Jawa Timur Rp 4,97 triliun, kemudian Aceh Rp 3,8 triliun. Lalu, Jawa Barat Rp 3,6 triliun, Sumatera utara Rp 3,4 triliun, serta Papua Rp 3,3 triliun.
Menurut Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Nomor 21/2015, terdapat tiga prioritas penggunaan dana desa. Pertama pembangunan infrastruktur desa, pembangunan sarana-prasana desa, dan peningkatan kapasitas ekonomi desa.