Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata upah buruh nasional mengalami kontraksi tahunan sebesar 0,72% (yoy) ke level Rp2,74 juta pada Agustus 2021.
Sedangkan pada bulan Februari 2021, rata-rata upah buruh terkontraksi 1,95% (yoy) dibanding setahun sebelumnya menjadi Rp2,86 juta.
Tingkat kontraksi selama periode Februari-Agustus 2021 berkurang, seiring dengan terjadinya pemulihan ekonomi yang mendorong pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) pada tahun lalu.
Pada bulan Agustus 2021, rata-rata upah buruh laki-laki tercatat sebesar Rp2,95 juta, sedangkan rata-rata buruh perempuan Rp2,35 juta. Selisih ini menandai adanya kesenjangan sebesar 20,39%.
Menurut kelompok umur, buruh berusia 55 sampai 59 tahun mencatatkan upah rata-rata tertinggi, yaitu hampir Rp3,6 juta.
Sedangkan menurut latar belakang pendidikan, buruh yang telah menamatkan pendidikan tinggi di universitas mencatat upah rata-rata tertinggi, yaitu Rp4,1 juta.
(Baca Juga: Berapa Nilai Upah Minimum DKI Jakarta?)