Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp4.002.630 dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2026 sebesar Rp4.102.696.
Jumlah tersebut masing-masing mengalami kenaikan 6,02% dibanding UMP dan UMSP 2025. Adapun penetapan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 404 Tahun 2025.
(Baca: UMP Sumatera Selatan Naik 7,10% pada 2026)
Khusus UMSP, berlaku untuk sektor pertambangan (tambang minyak bumi, gas alam, panas bumi, dan bijih logam) dan sektor energi (pengadaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin).
Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, menjelaskan penghitungan kenaikan menggunakan formula dengan variabel alpha 0,8 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.
“Kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 2026, ditujukan bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun,” ucapnya melalui akun Instagram pribadi, Kota Manado, Sabtu (20/12/2025).
(Baca: Rata-Rata Gaji Karyawan di 38 Provinsi Indonesia Agustus 2025)