Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Sumatera Selatan 2026 sebesar Rp3.942.963 pada 2026.
Angka tersebut naik Rp261.402 atau 7,10% dari UMP 2025 yang sebesar Rp3.681.561.
Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengatakan, kenaikan tersebut merupakan kesepakatan antara pemerintah, serikat buruh/pekerja, dan pengusaha.
“Kenaikan ini diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha,” ujarnya, dikutip dari laman Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Selain UMP, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP), antara lain:
- Pertanian, kehutanan, dan perikanan: Rp4.116.123
- Pertambangan dan penggalian: Rp4.167.115
- Industri pengolahan: Rp4.114.298
- Pengadaan listrik, gas, uap/air: Rp4.143.870
- Sektor konstruksi: Rp4.130.071
- Perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor: Rp4.110.356
- Pengangkutan dan pergudangan: Rp4.147.400
- Informasi dan komunikasi: Rp4.104.440
- Aktivitas penyewaan dan guna usaha, ketenagakerjaan, agen perjalanan: Rp4.074.869
Herman menegaskan, UMP berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara, perusahaan yang telah memberikan upah di atas UMP dilarang menurunkan upah yang sudah ada.
(Baca: Sektor Usaha dengan Rata-Rata Gaji Karyawan Tertinggi Agustus 2025)