Selain mendapat gaji pokok, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berhak menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP) atau tunjangan kinerja dengan besaran bervariasi.
Hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.
TPP atau tunjangan kinerja ini merupakan salah satu faktor yang membuat penghasilan PNS DKI Jakarta lebih tinggi dari daerah lainnya.
Berikut rincian TPP bagi PNS DKI Jakarta untuk kelas jabatan pelaksana:
- Teknis Ahli: Rp19.710.000
- Teknis Terampil: Rp17.370.000
- Administrasi Ahli: Rp15.300.000
- Administrasi Terampil: Rp13.500.000
- Operasional Ahli: Rp11.610.000
- Operasional Terampil: Rp9.810.000
- Pelayanan Ahli: Rp8.010.000
- Pelayanan Terampil: Rp7.470.000
- Calon PNS: Rp4.860.000
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat mengajak generasi muda untuk bekerja sebagai PNS Ibu Kota. Ia pun menyebut nilai total gaji yang akan diterima di kisaran belasan juta rupiah per bulan.
"Ada tidak yang mau jadi PNS? Masuk di Jakarta fresh graduate S1 range-nya antara Rp12-18 juta per bulan yang mereka dapatkan, itu sangat kompetitif dengan private sector," kata Anies dalam acara Jakarta Future of Work yang disiarkan Youtube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (25/8/2022).
(Baca: Anies Ajak Milenial Jadi PNS DKI Jakarta Gajinya Capai Rp18 Juta, Benarkah?)