Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajak generasi milenial untuk terlibat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Ia pun menyebut gaji yang akan diterima di kisaran belasan juta rupiah per bulan.
”Ada nggak yang mau jadi PNS?, masuk di Jakarta fresh graduate S1 rangenya antara Rp12-18 juta per bulan yang mereka dapatkan yang itu sangat kompetitif dengan private sector,” kata Anies saat menghadiri talk show Jakarta Future of Work, mengutip dari Youtube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Adapun penetapan besaran gaji PNS saat ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Menurut aturan tersebut, golongan terendah tercatat sebesar Rp 1.560.800 hingga tertinggi Rp 5.901.200.
Besaran gaji PNS tersebut belum termasuk tambahan penghasilan pegawai (TPP) atau tunjangan kinerja yang diberikan. Besaran TPP setiap instansi dan daerah berbeda. Tunjangan itulah yang membedakan total pendapatan yang diterima PNS setiap bulannya.
Berikut rincian besaran gaji pokok PNS:
Golongan I
- Gol. Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
- Gol. Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
- Gol. Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
- Gol. Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II
- Gol. IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
- Gol. IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
- Gol. IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
- Gol. IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Golongan III
- Gol. IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
- Gol. IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
- Gol. IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
- Gol. IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Golongan IV
- Gol. IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
- Gol. IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
- Gol. IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
- Gol. IVd: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Berikut rincian TPP PNS DKI Jakarta:
Jabatan pimpinan (kepala sub bagian hingga kepala bagian)
- Sekretariat Daerah: Rp63,9 juta-Rp127,71 juta
- Biro Pemerintahan: Rp26,19 juta-Rp55,17 juta
- Biro Hukum: Rp26,19 juta-Rp55,17 juta
- Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi: Rp26,19 juta-Rp55,17 juta
- Biro Kepala Daerah: Rp26,19 juta-Rp55,17 juta
- Biro Umum dan Administrasi Sekretaris Daerah: Rp26,19 juta-Rp55,17 juta
- Biro perekonomian dan keuangan: Rp26,19 juta-Rp55,17 juta
- Inspektorat: Rp27 juta-Rp63,9 juta
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah: Rp26,19 juta-Rp63,45 juta
- Badan Pengelolaan Keuangan Daerah: Rp26,19 juta-Rp63,45 juta
- Badan Pengelolaan Aset Daerah: Rp26,19 juta-Rp63,45 juta
- Badan Pembinaan BUMD: Rp26,19 juta-Rp51,57 juta
- Badan Kepegawaian Daerah: Rp26,19 juta-Rp60,48 juta
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia: Rp26,19 juta-Rp55,17 juta
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah: Rp25,74 juta-Rp51,57 juta
- Dinas Pendidikan: Rp25,74 juta-Rp60,48 juta
- Dinas Perhubungan: Rp26,19 juta-Rp60,48 juta
- Dinas Kebudayaan: Rp26,19 juta-Rp55,17 juta
- Satuan Polisi Pamong Praja: Rp26,19 juta-Rp57,87 juta
- Sekretaris DPRD: Rp26,19 juta-Rp51,57 juta
- Kota Administrasi: Rp26,19 juta-Rp60,48 juta
- Kabupaten Administrasi: Rp26,19 juta-Rp62,37 juta
- Kecamatan: Rp25,74 juta-Rp39,96 juta
- Kelurahan: Rp25,74 juta-Rp27 juta
- Satuan Pelaksana/Satuan Pelayanan/Instalasi pada Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah: Rp23,3 juta
- Satuan Pelaksanaan pada SMP: Rp20,16 juta
- Satuan Pelaksana pada Dinas Pemuda dan Olahraga: Rp20,16 juta
Jabatan pelaksana dan calon PNS
- Teknisi Ahli : Rp 9,7 juta
- Teknisi Terampil : Rp17,3 juta
- Administrasi Ahli : Rp15,3 juta
- Administrasi Terampil : Rp13,5 juta
- Operasional Ahli : Rp11,6 juta
- Operasional Terampil : Rp9,8 juta
- Pelayanan Ahli : Rp8,01 juta
- Pelayanan Terampil : Rp7,4 juta
- Calon PNS : Rp4,8 juta
Jabatan fungsional auditor, perencana dan dokter
- Keahlian utama : Rp33 juta
- Keahlian madya : Rp28,7 juta
- Keahlian muda : Rp23,8 juta
- Keahlian pertama : Rp19,6 juta
Jabatan fungsional selain auditor, perencana dan dokter
- Keahlian utama : Rp31,7 juta
- Keahlian madya : Rp26,5 juta
- Keahlian muda : Rp23,5 juta
- Keahlian pertama : Rp18,7 juta
- Keterampilan penyelia : Rp18,7 juta
- Keterampilan mahir : Rp19,1 juta
- Keterampilan terampil : Rp16,5 juta
- Keterampilan pemula : Rp12,9 juta
(Baca Juga: Salah Sasaran, 22 Ribu ASN Terima Bantuan Subsidi Upah pada 2021)