Rasio penerimaan pajak Indonesia pada 2016 sebesar 10,33% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini menempatkan Indonesia di peringkat ke-7 dari delapan negara di Kawasan Asia Tenggara dan juga berada di bawah standar Bank Dunia sebesar 15%. Dalam APBN 2019, pemerintah menargetkan penerimaan pajak Rp 1.786,4 triliun atau sebesar 12,22% terhadap PDB.
Di tingkat ASEAN, rasio penerimaan pajak tertinggal dibanding Vietnam, Thailand maupun Malaysia yang berada di atas 13%. Bahkan, posisi Indonesia berada di bawah Laos yang memiliki rasio pajak di atas 12%. Indonesia hanya unggul dari Myanmar dengan rasio pajak sebesar 6,41%.
Salah satu penyebab rendahnya rasio pajak Indonesia akibat turunnya harga sawit yang berdampak dari melambatnya pajak penjualan minyak sawit (CPO). Guna meningkatkan rasio pajak, meningkatkan telah berupaya memperbaiki sumber daya manusia, teknologi (proses teknologi informasi), perbaikan peraturan dan serta proses pajak itu sendiri.