Pemerintah menargetkan penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 sebesar Rp 1.786,4 triliun atau sebesar 12,22% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Jumlah tersebut naik 0,3% dibanding dalam RAPBN 2019 senilai Rp 1.781 triliun dan juga naik 15,4% dari outlook 2018 sebesar Rp 1.548,5 triliun.
Adapun pendapatan pajak tahun depan terdiri atas pajak non migas Rp 1.511,4 triliun, kepabeanan dan cukai Rp 208,8 triliun serta PPh migas Rp 66,2 triliun. Kontribusi pendapatan pajak 2019 diperkirakan mencapai 82,5% dari total pendapatan negara sebesar Rp 2.165,1 triliun, lebih tinggi dari posisi 2014 yang hanya mencapai 74%.
Kendati menaikkan target penerimaan pajak, pemerintah tetap menjaga keberlangsungan investasi dan peningkatan daya saing. Beberapa kebijakan perpajakan untuk mendorong peningkatan iklim investasi dan daya saing antara lain, penguatan pelayanan perpajakan, penegakan hukum dan pengawasan kepatuhan perpajakan. Sementara kebijakan kepabeanan dan cukai tahun depan adalah memperbaiki dweling time pelabuhan, melanjutkan pemberantasan penyelundupan dan penertiban barang kena cukai ilegal. Kemudian efisiensi biaya logistik, penertiban importir, eksportir dan cukai berisiko tinggi, kemudahan impor tujuan ekspor bagi industri kecil dan menengah (IKM) serta penambahan kena cukai baru.