Beberapa metode pembayaran masih dalam proses aktivasi.
Kenaikan Tarif Cukai dan Nilai PPN Rokok
Unduh
Unduh
Silakan beli artikel ini atau berlangganan untuk mengakses fitur unduh.
Disalin..
Sumber
Sumber
Silakan beli artikel ini atau berlangganan untuk mengakses fitur sumber.
Lembaga:
Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Tanggal rilis:2017
Wilayah:Indonesia
Periode survei:2017
A Font Kecil
A Font Sedang
A Font Besar
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) hasil tembakau sebesar 9,1 persen tahun ini. Tarif tersebut naik dibanding 2016 yang dipatok 8,7 persen dan 2015 sebesar 8,4 persen. Penetapan tarif tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau. Hasil tembakau yang dimaksud adalah sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lain.
Selain PPN hasil tembakau, sebelumnya pemerintah juga memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10,5 persen melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 147/2016 yang berlaku per 1 Januari 2017. Kenaikan ini didasari sejumlah pertimbangan, yaitu kesehatan, tenaga kerja, petani tembakau, peredaran rokok ilegal, dan penerimaan negera. Namun demikian, kenaikan ini lebih rendah dari tahun sebelumnya yang mencapai 11,2 persen.