Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat total penyelundupan mobil dan motor sepanjang tahun ini mencapai 67 kasus. Jumlahnya mengalami peningkatan sejak 2016 hingga 2019.
Total 67 kasus penyelundupan ini tersebut terdiri atas penemuan 84 mobil dan 2.693 motor. Perkiraan nilai barang mobil selundupan itu sebesar Rp 312,9 miliar dan motor selundupan sebesar Rp 10,8 miliar.
(Baca: Berapa Impor Mobil CBU ke Indonesia?)
Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani menegaskan peningkatan penyelundupan ini diprediksi karena permintaan yang semakin tinggi. Kerugian negara akibat penyelundupan ini mencapai dua kali lipat harga asli barang. Hal ini sekaligus memperhitungkan potensi pajak yang hilang. Sehingga pada tahun 2019, negara merugi hingga ratusan miliar.