Mobil mewah termasuk salah satu barang yang akan terkena dampak penyesuaian pajak penghasilan (PPh) pasal 22 atau pajak impor yang telah diumumkan Menteri Keuangan pada Rabu (5/9). Terutama untuk impor mobil dengan mesin di atas 3.000 cc. Keputusan tersebut akan tertuang dalam bentuk peraturan menteri keungan (PMK) dan akan berlaku tujuh hari setelah ditandatangani.
Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) impor mobil Completely Buildt Up (CBU) periode Januari-Juli 2018 mencapai 59.115 unit meningkat 10,71% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya hanya 53.395 unit. Keluarnya PMK tersebut bakal menggerus impor mobil mewah di tanah air yang pada tahun lalu mengalami peningkatan.
Sebagai informasi, impor mobil CBU pernah mencapai puncaknya hampir mencapai 154 ribu unit pada 2013. Namun, setelah itu mengalami tren penurunan seiring jatuhnya harga minyak mentah dunia dan komoditas lainnya serta melambatnya perekonomian domestik dampak dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.