Berdasarkan laporan The Heritage Foundation bertajuk Index of Economic Freedom 2023, Singapura dinobatkan sebagai negara dengan kebebasan ekonomi tertinggi global pada 2022, yang memperoleh skor indeks kebebasan ekonomi sebesar 83,9 poin.
Peringkat ini memiliki skala penilaian 0-100 yang mengkategorikan skor di atas 80 poin sebagai ekonomi bebas; 70-79,9 poin sebagian besar bebas; 60-69,9 cukup bebas; 50-59,9 sebagian besar tidak bebas; dan 0-49,9 adalah sebagian tertekan.
"Pondasi kebebasan ekonomi Singapura ditopang oleh perlindungan yang kuat terhadap hak milik dan penegakan hukum anti-korupsi yang efektif, tarif pajak yang kompetitif, dan ekosistem regulasi yang transparan," tulis The Heritage Foundation dalam laporannya.
Kemudian Swiss dan Irlandia menyusul di peringkat berikutnya dengan perolehan skor indeks kebebasan ekonomi masing-masing sebesar 83,8 poin dan 82 poin.
Adapun skor kebebasan ekonomi dunia secara global yang menurun menjadi 59,3 poin pada 2022 dari skor 60 poin pada periode sebelumnya (year-on-year/yoy). Hal ini membuat tingkat kebebasan ekonomi dunia berada pada titik terendah dalam dua tahun terakhir.
Lantas, di mana posisi Indonesia?
Secara global, Indonesia menempati peringkat ke-60 dan peringkat k3-10 dalam skala Asia-Pasifik dengan perolehan skor 63,5 poin.
Level kebebasan ekonomi Indonesia tergolong cukup bebas, dan berada dalam satu level dengan negara-negara Eropa seperti Prancis, Italia, Spanyol, dan Portugal.
The Heritage Foundation menentukan skor tersebut melalui 12 faktor kuantitatif dan kualitatif yang dikelompokan menjadi empat indikator kebebasan ekonomi, yaitu aturan hukum, cakupan pemerintah, efesiensi regulasi, dan pasar terbuka.
(Baca juga: Deretan 10 Negara dengan Daya Saing Tertinggi di Dunia 2023, Ada Indonesia?)