Mayoritas masyarakat menilai kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini buruk. Itu berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) berjudul “Evaluasi Publik Nasional 2 Tahun Kinerja Presiden Jokowi”.
Sebanyak 33,7% responden menilai pemberantasan korupsi buruk dan 14,5% sangat buruk. Sementara itu, hanya 20,6% yang menilai baik dan 4,3% sangat baik. Adapun responden yang menilai kondisi pemberantasan korupsi saat ini pada tingkat sedang sebesar 23,2%.
Kepemimpinan periode kedua Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Ini tercermin dari adanya perubahan dari tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(Baca: Kasus Korupsi Banyak Gunakan Modus Proyek Fiktif pada Semester I-2021)
Revisi Undang-Undang (UU) KPK resmi disahkan pada 2019. Undang-undang ini dinilai melemahkan KPK karena adanya peralihan status menjadi aparatur sipil negara (ASN) dan dibentuknya Dewan Pengawas.
Selain itu, publik menilai ditunjuknya Firli Bahuri, yang memiliki permasalahan kode etik, sebagai Ketua KPK juga menjadi pelemahan institusi ini. Kabar terbaru, sebanyak 57 pegawai KPK resmi diberhentikan yang diawal tidak lolosnya dalam ujian Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Sebagai informasi, survei ini diselenggarakan pada 15 hingga 21 September 2021 dan melibatkan 1.220 respoden berusia 17 tahun ke atas secara tatap muka. Margin of error dalam survei ini kurang lebih 3,19% pada tingkat kepercayaan 95%.