Pungli, Jenis Penyelewengan Dana Pendidikan Terbanyak di RI pada 2025
- A Kecil
- A Sedang
- A Besar
Menurut hasil pemantauan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), selama 2025 setidaknya ada 218 kasus dugaan penyelewengan dana pendidikan di Indonesia.
Dari jumlah tersebut, terbanyak adalah pungutan liar (pungli) dengan persentase mencapai 47%.
“Pemalakan langsung terhadap siswa dan orang tua. Ini bentuk korupsi paling kasatmata dan paling sering terjadi di sekolah,” tulis JPPI dalam laporannya.
Adapun persentase kasus dugaan penyelewengan dana pendidikan berdasarkan jenis pada 2025 dapat dilihat sebagai berikut:
- Pungli: 47%
- Penyelewengan dana bantuan pendidikan: 24%
- Korupsi pengadaan dan proyek pendidikan: 17%
- Penyalahgunaan jabatan dan kekuasaan: 11%
- Praktik korupsi administratif dan fiktif: 1%
JPPI menjelaskan, penyelewengan dana bantuan pendidikan adalah kasus dana negara yang seharusnya untuk murid justru bocor atau disalahgunakan.
Sumber dana yang dimaskud bisa dari bantuan operasional sekolah (BOS), program Indonesia pintar (PIP), hibah, hingga dana alokasi khusus (DAK).
Sementara, pada kasus pengadaan dan proyek pendidikan, menurut JPPI, biasanya berdampak pada bangunan rusak, sarana fiktif, dan kualitas pendidikan yang buruk.
Pada penyalahgunaan jabatan dan kekuasaan, contoh kasusnya adalah penggelapan, suap, pemerasan, dan pengelolaan anggaran bermasalah.
Kemudian ada praktik korupsi administratif dan fiktif, di antaranya surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, malaadministrasi, hingga manipulasi laporan.
“Korupsi yang ‘rapi di atas kertas’, tapi merugikan sistem secara sistemik,” jelas JPPI.