Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II yang dibuka mulai 1 Januari 2022, bakal ditutup pada 30 Juni 2022 mendatang.
Menurut laporan Kementerian Keuangan, sampai 20 Mei 2022 program ini sudah diikuti oleh sekitar 46,67 ribu orang.
Mayoritas peserta PPS merupakan miliarder. Sebanyak 19.003 peserta memiliki harta di kisaran Rp1 miliar-Rp10 miliar.
Kemudian ada 14.742 peserta dengan kisaran harta Rp10 miliar-Rp100 miliar.
Jika ditotalkan, sudah ada lebih dari 33 ribu miliarder Indonesia yang ikut dalam program ini.
PPS juga diikuti oleh peserta dari kelompok besaran harta lainnya seperti terlihat pada grafik.
PPS atau Tax Amnesty adalah program yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dengan cara pengungkapan harta yang belum dilaporkan.
Menurut keterangan di situs resmi Kementerian Keuangan, peserta program ini akan mendapat sejumlah manfaat, yaitu:
- Penghapusan pajak yang seharusnya terutang;
- Wajib Pajak tidak akan dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan;
- Tidak akan dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan;
- Penghentian proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan;
- Jaminan rahasia data pengampunan pajak, yang nantinya tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana;
- Pembebasan pajak penghasilan (PPh) untuk balik nama harta tambahan.
Jika dilihat dari profesinya, sebanyak 45% dari total Wajib Pajak yang berpartisipasi dalam PPS atau Tax Amnesty Jilid II merupakan pegawai, diikuti oleh pedagang eceran dan pedagang besar sebanyak 34,1%.
Setoran Pajak Penghasilan (PPh) yang dikumpulkan negara melalui program ini sudah mencapai Rp9,25 triliun hingga 20 Mei 2022, dengan total nilai harta bersih yang diungkap sebanyak Rp91,60 triliun.
(Baca: Sri Mulyani: Mayoritas Sukarela Pengungkap Pajak Adalah Pegawai & Pedagang)