Produk domestik bruto (PDRB) harga berlaku (ADHB) di Kabupaten Enrekang, pada 2024 mencapai Rp10,47 juta. PDRB di kabupaten/kota ini tumbuh 4,54% dibandingkan dengan tahun sebelumnya Rp9,65 juta .
Meskipun demikian menurut data historisnya, dibandingkan dengan masa setelah pandemi covid, pertumbuhan di wilayah ini terlihat tidak lebih baik karena mencatatkan pertumbuhan yang lebih rendah.
(Baca: Harga Beras Kualitas Bawah II di Pasar Modern Periode Februari 2025-2026)
Menurut publikasi BPS, dengan total penduduk yang mencapai 232,87 ribu jiwa, PDRB per kapita di wilayah ini tercatat Rp43.962 ribu/kapita/tahun. PDRB per kapita ini secara nasional berada di urutan 295.
Dari 17 sektor yang mendorong pergerakan ekonomi di kabupaten/kota ini, sektor pertanian, kehutanan dan perikanan menjadi unggulan.
Sektor pertanian, kehutanan dan perikanan di Kabupaten Enrekang pada 2024 mencatatkan nilai sebesar Rp4,44 jutajuta. PDRB ini berada di urutan pertama dibandingkan 17 sektor lain. Sektor ini tumbuh 5,59% dibandingkan dengan angka tahun sebelumnya yang tercatat Rp3,92 jutajuta.
Di urutan kedua adalah sektor industri pengolahan tumbuh 5,87% menjadi Rp1,43 jutajuta, kemudian sektor konstruksi pertumbuhan negatif -1,45% menjadi Rp1,18 jutajuta.
(Baca: Harga Beras di Pasar Tradisional Periode Februari 2025-2026)
Terakhir, PDRB di Kabupaten Enrekang, untuk urutan lima besar adalah administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib dengan nilai Rp646,41 ribujuta. Menurut BPS, sektor ini selama setahun terakhir berhasil tumbuh 8,3% dari capaian sebelumnya yang tercatat Rp591,55 ribujuta.
Distribusi PDRB di Kabupaten Enrekang pada 2024
Menurut tingkat distribusinya, sektor utama yang menyumbang pertumbuhan terbesar PDRB di Kabupaten Enrekang ini adalah sektor pertanian, kehutanan dan perikanan dengan kontribusi mencapai 37,88%. Sektor lainnya diurutan lima besar adalah sektor konstruksi, sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor, sektor industri pengolahan, dan sektor administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib.
Sedangkan untuk sektor dengan distribusi terkecil adalah Sektor Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum,Sektor Jasa Lainnya,Sektor Pengadaan Listrik dan Gas,Sektor Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang dan Sektor Jasa Perusahaan.