Realisasi investasi Indonesia tumbuh 2,1% secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp 826,3 triliun pada 2020. Dari total tersebut, Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) berkontribusi sebesar 50,1% senilai Rp 413,5 triliun. Sedikit lebih tinggi dari Penanaman Modal Asing (PMA) yang berkontribusi 49,9% senilai Rp 412,8 triliun.
Jika dilihat secara kuartalan, tren PMA semakin meningkat, sedangkan PMDN sempat turun pada kuartal II 2020 tetapi mulai naik hingga penghujung 2020. Pada kuartal IV 2020 realisasi PMA lebih tinggi dari PMDN, yaitu Rp 111,1 triliun berbanding Rp 103,6 triliun.
Salah satu cara pemerintah mengerek investasi dengan membuat UU Omnibus Law Cipta kerja yang disahkan DPR pada Oktober 2020. Melalui aturan tersebut, pemerintah menyederhanakan sejumlah aturan yang selama ini menghambat investasi. Meski demikian, beleid ini sempat mendapat penolakan secara luas dari masyarakat, khususnya kelompok buruh lantaran mereka merasa dirugikan dengan munculnya klaster ketenagakerjaan yang mengubah aturan dalam UU Ketenagakerjaan.
(Baca: Kesepakatan Investasi Islam Indonesia pada 2019 Terbanyak di Keuangan Syariah)