Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan, terdapat ragam dampak dari adanya penyalahgunaan pengelolaan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di instansi. Sebanyak 32% responden menilai dengan adanya penyalahgunaan PBI, maka kualitas pengelolaan barang dan jasa menjadi rendah.
Selanjutnya, sebanyak 32% responden juga menilai penyalahgunaan tersebut akan menimbulkan gratifikasi. Ada pula 29% responden yang menilai hasil PBJ tidak bermanfaat.
Nepotisme menjadi dampak selanjutnya dengan persentase 25%. Lalu, sebanyak 25% responden menilai pemenang vendor sudah diatur.
SPI merupakan survei untuk mengukur tingkat risiko korupsi di Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah (KLPD). SPI dimanfaatkan sebagai indikator pencegahan korupsi dalam RPJMN 2020-2024 dan indikator dalam PMPRB KemenPAN-RB.
Dalam pengumpulan data surveinya, responden mengisi kuesioner online, metode monitoring center for prevention (CAPI), dan perhitungan indeks. Responden yang menilai berasal dari pegawai instansi internal, pihak eksternal (penerima layanan/perizinan/mitra kerjasama/vendor pengadaan dan lain sebagainya), dan pemangku kepentingan.
(Baca: Daftar Instansi yang Paling Banyak Lakukan Tindak Pidana Korupsi Selama 2021)