Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, ada 71 kasus tindak pidana korupsi sepanjang 1 Januari - 1 Oktober 2021. Mayoritas tindak pidana korupsi dilakukan di instansi pemerintah kabupaten/kota, yakni sebanyak 46 kasus.
Tindak pidana korupsi terbanyak berikutnya berada di kementerian/lembaga dengan jumlah sebanyak 13 kasus. Selanjutnya, korupsi BUMN/BUMD dan pemerintah provinsi masing-masing tercatat sebanyak 6 kasus.
Berdasarkan jenis perkara, mayoritas tindak pidana korupsi adalah terkait penyuapan sebanyak 35 kasus. Kemudian, terkait pengadaan barang/jasa sebanyak 30 kasus, diikuti oleh tindak pidanan pencucian uang (TPPU) sebanyak 3 kasus, perizinan 2 kasus, dan merintangi proses KPK 1 kasus.
Berdasarkan profesi, mayoritas tindak pidana korupsi berasal dari swasta sebanyak 27 kasus. Diikuti oleh anggota DPR/DPRD sebanyak 13 kasus, walikota/bupati dan wakil 12 kasus, eselon I/II/III 9 kasus, lainnya 6 kasus. Sementara, gubernur, polisi, pengacara, dan korporasi masing-masing satu kasus.
Adapun sejak 2004 hingga 2020, ada 1.123 kasus tindak pidana korupsi yang ditangani KPK. Tindak pidana korupsi terbanyak terjadi pada 2018, yakni sebanyak 199 kasus.
(Baca: Mayoritas Warga Nilai Pemberantasan Korupsi di Indonesia Buruk Saat Ini)