Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memiliki tugas pokok memelihara keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, serta memberi perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp111,02 triliun untuk Polri. Nilai tersebut meningkat 14,6% dari outlook APBN 2021 yang nilainya Rp96,88 triliun.
Adapun anggaran Polri untuk Program Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat tahun ini mencapai Rp17,13 triliun, meningkat 5,91% dari tahun lalu. Sementara porsinya hanya sebesar 15,42% dari total anggaran Polri 2022.
Anggaran terbesar Polri tahun ini dialokasikan untuk Program Dukungan Manajemen, dengan jumlah Rp49,26 triliun atau 44,37% dari total anggarannya.
Kemudian anggaran untuk Program Modernisasi Alat Material Khusus (almatsus) dan Sarana Prasarana mencapai Rp36,3 triliun (32,7%).
Diikuti anggaran untuk Program Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Rp5,53 triliun (4,98%), dan anggaran Program Profesionalisme Sumber Daya Manusia Polri Rp2,81 triliun (2,53%).
(Baca: Alokasi Anggaran Polri dalam RAPBN 2022 Naik 14,6%)