Pendaftaran calon legislatif (caleg) telah berlangsung pada 4-17 juli 2018 dan banyak mantan narapidana kasus korupsi yang memasukkan berkasnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Padahal sebelumya (KPU) resmi melarang mantan narapidana korupsi untuk mendaftar menjadi wakil rakyat, baik untuk DPR Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi pada pemilu 2019. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 20 Tahun2018 tentang pencalonan anggota DPR yang telah ditetapkan pada 30 Juni 2018.
Namun, peraturan tersebut menuai pro-kontra di masyarakat. Bagi yang kontra dan menolak aturan tersebut beralasan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIII/2015 membolehkan ekskoruptor menjadi calon anggota legislatif. Seseorang yang telah menjalani hukuman dan keluar dari penjara atau lembaga pemasyarakatan pada dasarnya adalah orang yang telah menyesali perbuatannya, atau telah bertaubat.
Sementara bagi kalangan yang setuju dengan PKPU tersebut menganggap bahwa terpidana kasus korupsi bisa dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime seperti kejahatan narkotika dan kejahatan seksual terhadap anak. Hingga penutupan pendaftaran calon anggota DPR, terdapat 165 calon legislatif mantan nara pidana korupsi yang kembali mencalokan diri di pemilu legislatif 2019. Dari 16 Partai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun depan, hampir semuanya memiliki kader/calon legislatif yang merupakan mantan narapidana korupsi seperti terlihat pada grafik di bawah ini.