Untuk merespons perubahan iklim dan mendorong pembangunan berkelanjutan, pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan ecological fiscal transfer (EFT) atau transfer fiskal berbasis ekologi.
EFT adalah mekanisme transfer fiskal dari lembaga pemerintah secara top-down, seperti dari pusat ke provinsi, dari provinsi ke kabupaten/kota, dan dari kabupaten/kota ke tingkat desa, yang diberikan berdasarkan pertimbangan kinerja ekologi.
Menurut laporan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), untuk tahun 2023 pemerintah pusat mengalokasikan dana transfer fiskal berbasis ekologi atau EFT dengan pagu Rp1,04 triliun.
Dana tersebut dialokasikan melalui beberapa instrumen, seperti Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan insentif.
Pada 2023, dana EFT terbesar dialokasikan melalui DBH Sumber Daya Alam Kehutanan dan DBH Dana Reboisasi dengan pagu Rp735,06 miliar.
Di tingkat provinsi, dana tersebut bisa digunakan untuk rehabilitasi hutan dan lahan, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, serta pengembangan dan pengelolaan hasil kawasan hutan non-kayu.
Sementara di tingkat kabupaten/kota, dana tersebut bisa dimanfaatkan untuk pengembangan dan pengelolaan taman hutan raya, pengembangan dan pengelolaan ruang terbuka hijau, dan pengelolaan keanekaragaman hayati.
Selain lewat DBH, pada 2023 pemerintah mengalokasikan dana transfer berbasis ekologi melalui instrumen DAK Fisik Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dengan pagu Rp189,96 miliar untuk 90 daerah penerima.
Kemudian pagu alokasi EFT melalui DAK Nonfisik Dana Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS) Rp65,83 miliar, dan melalui Insentif Fiskal Pengelolaan Sampah Rp54,1 miliar.
"Kebijakan desentralisasi fiskal berperspektif ekologi dapat mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan," kata tim Kemenkeu dalam Laporan Perkembangan Ekonomi & Fiskal Daerah, Ekonomi Hijau 2023.
"Melalui otonomi daerah dalam pengelolaan keuangan dan sumber daya, pemerintah daerah dapat memberikan dukungan yang lebih besar bagi inovasi dan investasi dalam teknologi energi baru yang berdampak positif terhadap lingkungan dan kesejahteraan sosial-ekonomi masyarakat," lanjutnya.
(Baca juga: Dorong Perbaikan Lingkungan, BPDLH Salurkan Dana Rp74,8 Miliar pada 2022)