DKI Jakarta tercatat sebagai penerima dana bagi hasil (DBH) pajak terbesar pada 2020. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, DBH pajak yang ditransfer pemerintah pusat ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta senilai Rp 13,93 triliun atau 31,45% dari total DBH pajak tahun lalu sebesar Rp 44,28 triliun.
Kemudian, Pemprov Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Kota (Pemkab/Pemkot) di Provinsi Jawa Barat menjadi penerima DBH pajak terbesar kedua, dengan total Rp 4,07 triliun (9,19%). Berikutnya, Pemprov Jawa Timur dan Pemkab/Pemkot di Provinsi Jawa Timur menerima DBH pajak Rp 3,22 triliun.
Pemprov lainnya yang juga menerima DBH pajak terbesar, yaitu Riau dan Pemkab/Pemkot di Provinsi Riau yang menerima DBH pajak Rp 3,14 triliun (7,27%), Pemprov Sumatera Selatan dan Pemkab/Pemkot di Provinsi Suamtera Selatan menerima DBH pajak Rp 2,66 triliun (6,01%), Pemprov Kalimantan Timur dan Pemkab/Pemkot di Provinsi Kalimantan Timur menerima DBH pajak Rp 2,53 trilun atau 5,7%, serta Pemprov Jawa Tengah dan Pemkab/Pemkot di Provinsi Jawa Tengah menerima DBH pajak Rp 1,85 triliun atau 4,17%.
Selanjutnya, Pemprov Banten dan Pemkab/Pemkot di Provinsi Banten menerima DBH Pajak Rp 1,8 triliun (4,06%), Pemprov Sumatera Utara dan Pemkab/Kota di Provinsi Sumatera Utara menerima DBH pajak Rp 1,34 triliun (3,02%), serta Pemprov Papua dan Pemkab/Pemkot di Provinsi Papua menerima DBH pajak Rp 881,68 miliar (1,99%). Total DBH pajak yang mengucur ke 10 provinsi tersebut mencapai Rp 35,41 triliun atau 79,97% dari total.
Sebagai informasi, penerimaan pajak dalam negeri turun 17,5% menjadi Rp 1.248,42 triliun pada 2020 dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 1.505,09 triliun.