Menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia mempunyai 3,9 juta Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di bidang makanan dan minuman pada 2019. Jawa Barat merupakan provinsi yang memiliki jumlah UMK makanan dan minuman terbanyak dengan jumlah mencapai 791.435 UMK.
Jawa Timur menyusul di posisi kedua dengan jumlah UMK makanan dan minuman sebanyak 746.732 UMK. Kemudian, di posisi ketiga Jawa Tengah sebanyak 569.896 UMK. Posisi keempat dan kelima ditempati Sumatera Utara dan Banten masing-masing sebanyak 222.832 UMK dan 167.155 UMK.
Untuk menyelamatkan UMK selama pandemi, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat telah melakukan berbagai cara, seperti memberikan bantuan sosial dan membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk fasilitasi pembiaayan dan pemasaran.
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat juga telah meluncurkan marketplace Bernama borongdong.id untuk meningkatkan penjualan UMKM dan pelaku ekonomi kreatif (ekraf) di Jawa Barat.
Sebagai informasi, usaha mikro adalah usaha yang memiliki aset mencapai Rp 50 juta (tidak termasuk bangunan dan tempat usaha) serta omset per tahun maksimal Rp 300 juta. Sementara usaha kecil memiliki asset sebesar Rp 50 juta- 500 juta dengan omzet lebih dari Rp 300 juta – Rp 2,5 miliar.
(Baca Selengkapnya: UMKM Indonesia Bertambah 1,98% pada 2019)