Kejaksaan Agung menaksir nilai kerugian dalam kasus investasi di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya mencapai Rp106 triliun yang melibatkan 23 ribu korban. Nominal itu menjadikan Indosurya sebagai kasus dengan nilai penggelapan dana terbesar di Indonesia.
"Ini kasus yang menarik perhatian nasional karena kerugian sepanjang sejarah, belum ada kerugian Rp106 triliun yang dialami masyarakat Indonesia," ujar Jampidum Kejagung, Fadil Zumhana dikutip dari Detik.com, Jumat (30/9).
Fadil mengatakan, saat ini perkara yang melibatkan KSP Indosurya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dua terdakwa yang disidang yakni Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria.
Namun, ada satu orang tersangka lainnya, yaitu Suwito Ayub yang masih berstatus buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO) sehingga belum dilimpahkan ke pengadilan.
Adapun selain KSP Indosurya, kasus penipuan atau wanprestasi yang memiliki nilai kerugian besar juga sudah beberapa kali terjadi di Indonesia.
Berikut merupakan deretan kasus penggelapan dengan nilai kerugian besar yang dirangkum Databoks.co.id:
1. KSP Indosurya
Tahun: 2022
Nilai kerugian: Rp106 triliun
Korban: 23.000 orang
2. Golden Traders Indonesia (GTI) Syariah:
Tahun: 2011
Nilai kerugian: Rp10 triliun
Korban: -
3. First Travel
Tahun: 2017
Nilai kerugian: Rp905 miliar
Korban: 63.000 orang
4. PT Qurnia Subur Alam Raya (QSAR)
Tahun: 2003
Nilai kerugian: Rp476 miliar
Korban: 6.480 orang
5. Pandawa Grup
Tahun: 2016
Nilai kerugian: Rp400 miliar
Korban: 2.900 orang
(Baca: Pengguna Medsos Keluhkan Maraknya Pesan Spam)