Produk domestik bruto (PDRB) harga berlaku (ADHB) di Kabupaten Sukamara, pada 2024 mencapai Rp6,5 juta. PDRB di kabupaten/kota ini tumbuh 3,89% dibandingkan dengan tahun sebelumnya Rp5,92 juta .
Meskipun demikian menurut data historisnya, dibandingkan dengan masa setelah pandemi covid, pertumbuhan di wilayah ini terlihat tidak lebih baik karena mencatatkan pertumbuhan yang lebih rendah.
(Baca: PDRB ADHB di Kota Cirebon Menurut Sektor pada 2024)
Menurut publikasi BPS, dengan total penduduk yang mencapai 66.118 jiwa, PDRB per kapita di wilayah ini tercatat Rp95.831 ribu/kapita/tahun. PDRB per kapita ini secara nasional berada di urutan 88.
Dari 17 sektor yang mendorong pergerakan ekonomi di kabupaten/kota ini, sektor pertanian, kehutanan dan perikanan menjadi unggulan.
Sektor pertanian, kehutanan dan perikanan di Kabupaten Sukamara merupakan sektor andalan dan menyumbang kontribusi terbesar PDRB pada 2024 lalu dengan nilai mencapai Rp2,28 jutajuta. PDRB ini tumbuh 1,32% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang tercatat Rp2,06 jutajuta.
Di urutan kedua adalah sektor industri pengolahan pertumbuhan negatif -1,22% menjadi Rp1,35 jutajuta, PDRB sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor yang kali ini tumbuh 4,5% menjadi Rp885,15 ribujuta.
(Baca: PDRB ADHB di Kabupaten Pegunungan Bintang Menurut Sektor pada 2024)
Sektor terakhir memberikan kontribusi di urutan lima besar adalah administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib dengan PDRB Rp401,66 ribujuta. Sektor ini tercatat tumbuh 20,11% dibandingkan capaian tahun sebelumnya dengan angka Rp321,61 ribujuta.
Distribusi PDRB di Kabupaten Sukamara pada 2024
Menurut tingkat distribusinya, sektor utama yang menyumbang pertumbuhan terbesar PDRB di Kabupaten Sukamara ini adalah sektor pertanian, kehutanan dan perikanan dengan kontribusi mencapai 33,05%. Sektor lainnya diurutan lima besar adalah sektor industri pengolahan, sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor, sektor konstruksi, dan sektor administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib.
Sedangkan untuk sektor dengan distribusi terkecil adalah Sektor Pertambangan dan Penggalian,Sektor Jasa Lainnya,Sektor Pengadaan Listrik dan Gas,Sektor Jasa Perusahaan dan Sektor Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang.