Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima sekitar 3.000 aduan terkait masalah Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan selama periode 8 April-3 Mei 2022.
Dari seluruh aduan tersebut, ada 1.430 aduan terkait THR yang tidak dibayarkan oleh 833 perusahaan.
Kemudian ada 1.216 aduan terkait pembayaran THR yang tidak sesuai ketentuan oleh 695 perusahaan.
Sementara 357 aduan lainnya terkait THR yang terlambat disalurkan oleh 208 perusahaan.
"Sebanyak 72 laporan sudah ditindaklanjuti dan 1.664 laporan masih sedang proses," kata Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi dalam siaran persnya, Rabu (4/5/2022).
Menurut Anwar, pengaduan ini paling banyak berasal dari DKI Jakarta, yakni sebanyak 930 aduan. Kemudian dari Jawa Barat ada 614 aduan, Banten 322 aduan, dan Jawa Timur 288 aduan.
Sesuai Pasal 79 PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Kemnaker menegaskan akan ada sanksi yang diberikan secara bertahap kepada perusahaan terlapor.
"Dimulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha," kata Anwar Sanusi.
(Baca Juga: Survei BI: Keuangan Perusahaan Membaik pada Kuartal I 2022)