Heru Budi, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta menaikkan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) wilayah ini pada 2024.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Adapun Pasal 23 beleid tersebut mengungkapkan, dasar pengenaan PBBKB merupakan nilai jual BBKB sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai.
Selanjutnya, Pasal 24 Ayat (1) menerangkan bahwa tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10%. Sementara Ayat (2) menyebut bahwa khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi atau lebih rendah.
Ketentuan itu mengubah Perda Nomor 6/2010. Pada Pasal 7 Ayat (1) peraturan tersebut berbunyi, tarif PBBKB ditetapkan sebesar 5%. Namun berdasarkan penelusuran Databoks, perda lawas itu tidak menetapkan PBBKB untuk kendaraan umum.
Peraturan tersebut berlaku pada tanggal diundangkan. Heru Budi telah menandatanganinya sejak 5 Januari 2024.
Melansir Katadata, PBBKB merupakan komponen pembentuk harga jual eceran BBM nonsubsidi. Saleh Abdurrahman, anggota Komite BPH Migas menyebut, kenaikan ini berdampak terhadap harga jual eceran BBM nonsubsidi.
Tutuka Ariadji, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM bahkan meminta kepada pemerintah-pemerintah daerah untuk mengkaji ulang wacana kenaikan PBBKB ini.
“Saat ini kita sedang berada di masa-mada dinamis hingga pemilu 14 Februari nanti. Jadi kami sangat mengharapkan untuk peraturan daerah terkait PBBKB itu coba dilihat betul dampak-dampak implementasinya,” kata Tutuka dalam Energy Corner CNBC pada Selasa (30/1).
(Baca juga: Pajak DKI Jakarta Tembus Rp43,5 Triliun pada 2023, Ini Rinciannya)