Jumlah kendaraan bermotor di Kota Jakarta Utara, Jakarta mencapai 1,98 juta unit pada April 2025.
Berdasarkan data Electronic Registration and Identification (ERI) Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) pada Selasa (22/4), jumlah sepeda motor di Kota Jakarta Utara sebanyak 1,48 juta unit.
Selanjutnya, jumlah mobil penumpang sebanyak 358,31 ribu unit. Diikuti mobil bermuatan 113,03 ribu unit, bus 4.751 unit, dan kendaraan khusus (ransus) 23,55 ribu unit.
Kabupaten/kota di provinsi tersebut dengan jumlah kendaraan bermotor terbanyak yakni Kota Jakarta Timur (3,21 juta unit). Adapun jumlah kendaraan bermotor paling sedikit di Kota Jakarta Pusat (1,45 juta unit).
Berikut ini daftar jumlah kendaraan bermotor berdasarkan jenis di Kota Jakarta Utara pada 22 April 2025 menurut ERI Korlantas Polri.
- Sepeda Motor: 1,48 juta unit
- Mobil Penumpang: 358,31 ribu unit
- Mobil Bermuatan: 113,03 ribu unit
- Kendaraan Khusus: 23,55 ribu unit
- Bus: 4.751 unit
(Baca: Penjualan Sepeda Motor Domestik Naik pada Awal 2025)