Jumlah kendaraan bermotor di Kota Jakarta Utara, Jakarta mencapai 1,97 juta unit pada Oktober 2024.
Berdasarkan data Electronic Registration and Identification (ERI) Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) pada Sabtu (19/10), jumlah sepeda motor di Kota Jakarta Utara sebanyak 1,47 juta unit.
Selanjutnya, jumlah mobil penumpang sebanyak 363,0 ribu unit. Diikuti mobil bermuatan 112,04 ribu unit, bus 4.668 unit, dan kendaraan khusus (ransus) 23,27 ribu unit.
Kabupaten/kota di provinsi tersebut dengan jumlah kendaraan bermotor terbanyak yakni Kota Jakarta Timur (3,19 juta unit). Adapun jumlah kendaraan bermotor paling sedikit di Kota Jakarta Pusat (1,45 juta unit).
Berikut ini daftar jumlah kendaraan bermotor berdasarkan jenis di Kota Jakarta Utara pada 19 Oktober 2024 menurut ERI Korlantas Polri.
- Sepeda Motor: 1,47 juta unit
- Mobil Penumpang: 363,0 ribu unit
- Mobil Bermuatan: 112,04 ribu unit
- Kendaraan Khusus: 23,27 ribu unit
- Bus: 4.668 unit
(Baca: Jumlah Kendaraan Bermotor di Kabupaten Penajam Paser Utara (18 Oktober 2024))