Pajak DKI Jakarta Tembus Rp43,5 Triliun pada 2023, Ini Rinciannya

Ekonomi & Makro
1
Nabilah Muhamad 22/01/2024 17:34 WIB
Realisasi Penerimaan Pajak DKI Jakarta Menurut Sumbernya (2023*)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Berdasarkan data Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, realisasi penerimaan pajak Jakarta mencapai Rp43,5 triliun sepanjang 2023.

Menurut posnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta paling banyak mengantongi pajak kendaraan bermotor (PKB), yakni sebesar Rp9,41 triliun. 

Sementara penerimaan pajak paling kecil berasal dari pajak air tanah (PAT), sebesar Rp83,7 miliar sepanjang tahun lalu. 

Berikut rincian penerimaan pajak DKI Jakarta pada 2023 menurut sumbernya:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Rp9,41 triliun 
  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2): Rp9,04 triliun 
  • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Rp6,91 triliun 
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Rp6,64 triliun 
  • Pajak Restoran: Rp3,94 triliun 
  • Pajak Hotel: Rp1,90 triliun 
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB): Rp1,68 triliun 
  • Pajak Reklame: Rp974 miliar 
  • Pajak Penerangan Jalan (PPJ): Rp902 miliar 
  • Pajak Hiburan Rp687 miliar 
  • Pajak Parkir: Rp477 miliar 
  • Pajak Air Tanah (PAT): Rp83,7 miliar

Adapun untuk pajak hiburan, Pemprov DKI menerima sebesar Rp687 miliar pada 2023, proporsinya hanya sekitar 0,016% terhadap total pajak daerah. Namun, Bapenda setempat tidak merinci besaran dari masing-masing jenis hiburan tersebut.

Pada 2023, penerimaan pajak hiburan masih mengacu dasar pengenaan tarif pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang lama, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta No.3/2015 tentang Pajak Hiburan. 

Perda tersebut menyebut bahwa pajak hiburan dikenakan tarif bervariasi, seperti pajak untuk diskotik, karaoke, kelab malam, pub, bar, live music, musik dengan DJ dan sejenisnya sebesar 25%. Sementara tarif pajak untuk panti pijat, mandi uap, dan spa sebesar 35%. 

Namun, per 5 Januari 2024, Pemprov DKI resmi mencabut Perda No/3/2015 dan menggantinya dengan Perda No.1/2024. Walhasil, tarif pajak hiburan, diskotik, kelab malam, spa, serta karaoke mengalami kenaikan menjadi dalam kisaran 40-75%. 

(Baca juga: Pajak Karaoke, Bar, dan Spa 40%, Bagaimana Pajak Hiburan Lainnya?)

Data Populer
Lihat Semua