Pajak Karaoke, Bar, dan Spa 40%, Bagaimana Pajak Hiburan Lainnya?

Ekonomi & Makro
1
Adi Ahdiat 17/01/2024 12:42 WIB
Tarif Pajak Kesenian dan Hiburan di DKI Jakarta (2024)*
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikkan tarif pajak hiburan mulai tahun ini, khususnya untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Sebelumnya, dalam Perda DKI Nomor 3 Tahun 2015, tempat hiburan dengan kategori tersebut dikenai tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 25%.

Kemudian dalam Perda DKI Nomor 1 Tahun 2024, tarif PBJT untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa menjadi 40%.

Sementara hiburan lainnya dikenakan tarif pajak yang lebih rendah.

Berikut rincian tarif PBJT untuk Jasa Kesenian dan Hiburan di Jakarta berdasarkan Perda DKI Nomor 1 Tahun 2024:

  1. Tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu: 10%
  2. Pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana: 10%
  3. Kontes kecantikan: 10%
  4. Kontes binaraga: 10%
  5. Pameran: 10%
  6. Pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap: 10%
  7. Pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor: 10%
  8. Permainan ketangkasan: 10%
  9. Olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran: 10%
  10. Rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang: 10%
  11. Panti pijat dan pijat refleksi: 10%
  12. Diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa: 40%

Di sisi lain, ada beberapa kriteria kesenian dan hiburan yang dikecualikan dari objek PBJT atau tidak dikenai pajak, yaitu:

  1. Promosi budaya tradisional dengan tidak dipungut bayaran;
  2. Kegiatan layanan masyarakat dengan tidak dipungut bayaran; dan
  3. Kegiatan kesenian dan hiburan lainnya yang tidak dipungut bayaran.

(Baca: Tarif Pajak Hiburan Indonesia Jauh Lampaui Negara Tetangga)

Editor : Adi Ahdiat
Data Populer
Lihat Semua