Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 6,09 triliun untuk Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) pada 2022 dalam Anggaran Pendapatan Pendapatan dan Belanja (APBN). Rinciannya, senilai Rp 3,03 triliun untuk program riset dan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi dan Rp 3,06 triliun untuk program dukungan managemen.
Anggaran tersebut pengalihan dari pagu anggaran beberapa lembaga ke dalam anggaran BRIN dengan kode BA 124. Pagu anggaran yang dialihkan adalah BA 042 Kemristek/BRIN sebesar Rp 1,03 triliun, BA 079 LIPI senilai Rp 1,82 triliun. Kemudian, BA 080 BATAN senilai Rp 773,9 miliar, BA 081 BPPT sebesar Rp 1,62 triliun, dan BA 082 LAPAN senilai Rp 848 miliar. Proses integrasi 5 lembaga riset tersebut ke dalam BRIN telah selesai.
Tahap kedua adalah proses integrasi lembaga riset di 28 K/L telah dilakukan pada akhir tahun lalu. Sisanya, masih ada proses integrasi di 6 K/L yang ditargetkan selesai pada akhir Januari 2022.
BRIN adalah lembaga pemerintah yang menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi. BRIN juga melakukan monitoring, pengendalian, dan evaluasi terhadap tugas dan fungsi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).
BRIN dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2021. Kemudian direvisi dengan Perpres Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional yang akan mengintegrasikan seluruh lembaga riset di Indonesia, termasuk yang ada di Kementerian/Lembaga (K/L).
(Baca: Pemerintah Pangkas 6,6% Anggaran Kemendikbudristek dalam APBN 2022)