Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan indeks harga konsumen (IHK) jasa pengiriman barang berada di level 116,46 pada September 2022, naik 0,34% dibanding bulan sebelumnya. Artinya, tarif jasa pengiriman barang mengalami kenaikan bulanan sebesar 0,34% (month-on-month/mom).
Jika dibandingkan dengan posisi Desember 2021, tarif jasa pengiriman barang naik 1,89% (year-to-date/ytd). Demikian pula jika dibandingkan dengan posisi September tahun lalu, tarif jasa pengiriman barang saat ini sudah naik 1,94% (year-on-year/yoy).
Kelompok pengeluaran transportasi secara nasional mengalami inflasi bulanan sebesar 8,8% (mom) pada September 2022. Subkelompok pengoperasian kendaraan pribadi mencatatkan inflasi tertinggi dan subkelompok pembelian kendaraan mencatat inflasi terendah.
Pemerintah yang menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) Pertalite dan Solar pada September 2022 memicu inflasi tinggi terhadap kelompok pengeluaran transportasi, namun tidak banyak berdampak terhadap jasa pengiriman barang.
Berikut rincian inflasi bulanan kelompok pengeluaran transportasi pada September 2022:
- Transportasi: 8,88% (mom)
- Pengoperasian Kendaraan Pribadi: 14,23% (mom)
- Jasa Angkutan Penumpang: 5,18% (mom)
- Jasa Pengiriman Barang: 0,34% (mom)
- Pembelian Kendaraan: 0,10% (mom)
Adapun berikut inflasi tahunan kelompok pengeluaran transportasi pada September 2022
- Transportasi: 16,01% (yoy)
- Jasa Angkutan Penumpang: 23,11% (yoy)
- Pengoperasian Peralatan Transportasi Pribadi: 18,60 % (yoy)
- Pembelian Kendaraan: 3,68 % (yoy)
- Jasa Pengiriman Barang: 1,94% (yoy)
(Baca: Inflasi Sektor Transportasi Melonjak 16,01% (yoy) pada September 2022)