Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan, setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari lembaganya mencapai Rp398,7 miliar pada 2023.
Capaian ini setara 281,8% dari target PNBP yang ditetapkan tahun lalu sebesar Rp141,5 miliar.
Meskipun melampaui target, setoran PNBP KPK turun 9,3% dari realisasi pada 2022 yang sebesar RP439,7 miliar.
Pada 2023, uang rampasan tindak pidana korupsi menyumbang paling besar, yakni Rp269,8 miliar atau 68% dari total setoran PNBP KPK.
Lalu disusul oleh setoran uang pengganti sebanyak Rp90,1 triliun dan denda sebesar Rp14,2 miliar.
Setoran dari barang rampasan yang kemudian dilelang, baik hasil tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), terhimpun Rp10,3 miliar sepanjang tahun lalu.
Terakhir, setoran PNBP KPK berasal dari pelaporan gratifikasi sebesar Rp4,7 milar.
Di samping itu, KPK mengklaim telah menyelamatkan aset negara senilai RP525,41 miliar pada 2023.
"Asset recovery menjadi salah satu sumbangsih nyata hasil pemberantasan korupsi terhadap pemasukan kas negara melalui PNBP," kata Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango dalam konferensi pers Kinerja dan Capaian KPK 2023 di kanal YouTubenya, Selasa (16/1/2024).
Ia mengungkapkan, selain dari penindakan kasus korupsi, uang yang disetorkan KPK juga berasal dari hibah dan penetapan status penggunaan.
"KPK dapat melakukan efisiensi biaya perawatan atas aset-aset yang dirampas, sekaligus mendorong agar aset-aset tersebut dapat segera dimanfaatkan oleh pihak lain," kata Nawawi.
(Baca juga: Mayoritas Kasus Korupsi yang Ditangani KPK Berasal dari Pemerintah Pusat)