Berdasarkan data Polri, sepanjang 2023 ada 3.363 korban tindak pidana perdagangan orang yang tercatat di Indonesia.
Korban paling banyak tercatat di wilayah Polda Sumatera Utara, yakni 379 orang.
(Baca: Korban Perdagangan Orang Meningkat dalam Sedekade Terakhir)
Korban serupa juga banyak tercatat di wilayah Polda Kep. Riau, Riau, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, NTT, NTB, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Kalimantan Utara dengan jumlah seperti terlihat pada grafik.
Perdagangan orang adalah kejahatan yang mencakup perekrutan, pengangkutan, penampungan, pemindahan, penyembunyian, atau penerimaan seseorang dengan tujuan eksploitasi secara ilegal.
Kejahatan ini umumnya dilakukan dengan ancaman/penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau penjeratan utang terhadap korban.
Adapun menurut United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), jumlah korban perdagangan orang di skala global cenderung meningkat dalam sedekade terakhir.
Korban kejahatan ini mengalami berbagai bentuk eksploitasi, mayoritasnya kerja paksa dan eksploitasi seksual.
Ada pula yang dipaksa melakukan tindak kriminal, dipaksa menikah, dipaksa mengemis, diadopsi secara ilegal, organ tubuhnya diambil, atau terkena beberapa eksploitasi sekaligus.
(Baca: Derita Korban Perdagangan Orang, Kerja Paksa sampai Organ Tubuh Diambil)