Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Richard Eliezer pada Rabu (15/2/2023) lalu. Terdakwa yang dikenal dengan sebutan Bharada E ini terbukti terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.
Vonis yang dijatuhkan hakim sebenarnya jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara. Satu di antara pertimbangan hakim menjatuhkan hukuman itu adalah posisi Richard Eliezer sebagai saksi pelaku atau justice collaborator.
Lembaga Survei Indonesia (LSI) melakukan survei untuk melihat persepsi warga terhadap hukuman yang pantas diterima oleh eksekutor pembunuhan yang didalangi bekas Kepala Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Ferdy Sambo ini.
Hasilnya, mayoritas responden menilai hukuman penjara 5 tahun pantas diterima Richard Eliezer, sebanyak 26,9% dari total responden. Urutan kedua, hukuman penjara 10 tahun yang dipilih 14,5% responden. Ketiga, penjara 20 tahun sebesar 7,5%.
Hukuman yang senilai dengan vonis hakim, 1,5 tahun, hanya dipilih oleh 4,6% responden. Namun ada juga warga yang menjawab tidak tahu atau tidak jawab sebesar 23,3%.
Menurut LSI, kasus-kasus hukum ini menarik perhatian luas, bukan saja karena terasa dekat dengan kehidupan masyarakat, tetapi juga karena membuat lembaga-lembaga hukum dan para penegak hukum menjadi sorotan publik.
"Sorotan publik ini bisa berujung pada persepsi negatif ataupun positif, serta berdampak pada tingkat kepercayaan kepada lembaga-lembaga hukum," tulis LSI dalam pembukaan laporannya.
Wawancara dilakukan terhadap 1.228 responden berusia di atas 17 tahun dengan metode random digit dialing (RDD). LSI menyebut, RDD adalah teknik memilih sampel melalui nomor telepon secara acak.
Para responden diwawancarai melalui sambungan telepon oleh pewawancara yang sudah terlatih pada 10-17 Februari 2023.
Tingkat kesalahan atau margin of error survei diperkirakan ±2.9% dengan tingkat kepercayaan 95% asumsi simple random sampling.
Berikut proporsi persepsi masyarakat atas vonis yang pantas dijatuhkan kepada Richard Eliezer:
- Penjara 5 tahun 26,9% dari total responden
- Penjara 10 tahun 14,5%
- Penjara 20 tahun 7,5%
- Penjara seumur hidup 5,9%
- Dibebaskan 5,6%
- Penjara 1,5 tahun 4,6%
- Hukuman mati 3,7%
- Penjara 1 tahun 1,7%
- Penjara 2 tahun 1,1%
- Dipecat dari Polri 0,8%
- Lainnya 4,5%
- Tidak tahu/tidak jawab (TT/TJ) 23,3%
(Baca juga: Geger Putusan Ferdy Sambo, Berapa Banyak Kasus Vonis Mati di Indonesia?)